1. Setiap unit atau perorangan dilarang merakit sepeda motor bebek, dan tidak diperbolehkan memodifikasi sepeda motor bebek.
2. Untuk mengajukan permohonan mengemudikan moped, Anda harus melalui prosedur di badan keamanan publik setempat dengan sertifikat moped, sertifikat pembelian, sertifikat asuransi tanggung jawab pihak ketiga, dan sertifikat unit. Setelah lolos pemeriksaan, akan dikeluarkan plat nomor moped dan SIM. Plat nomor memiliki dua sisi per kendaraan dan digantung di bagian depan dan belakang kendaraan. Surat izin mengemudi harus dibawa bersama Anda.
3. Untuk sepeda motor berpelat nomor dan Surat Izin Mengemudi, pemeriksaan dilakukan setiap dua tahun sekali. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan melanjutkan mengemudi.
4. Orang yang mengendarai moped harus berusia minimal 16 tahun, tinggi badan di atas 1,45 meter, dengan ketajaman penglihatan 0.7 atau lebih pada kedua mata (atau setelah koreksi), tidak ada kebutaan merah atau hijau, pendengaran normal , dan tidak ada penyakit atau cacat fisik yang menghalangi keselamatan berkendara. Setelah lulus pemeriksaan fisik di rumah sakit dan ujian badan keamanan publik tentang peraturan lalu lintas dan keterampilan mengemudi, surat izin mengemudi moped akan dikeluarkan.
5. Pengemudi moped harus ditinjau dan diperiksa setiap dua tahun.
Peraturan tentang Pengelolaan Moped
Dec 03, 2024
Tinggalkan pesan
